RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai RUU tersebut berisiko hanya mengembalikan sejumlah pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa pembaruan yang cukup untuk menghadapi kondisi dunia kerja saat ini.
Ketua DPP APINDO Riau, Nila Riana, mengatakan dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaan disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” ujar Nila, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya perlu mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pencari kerja serta berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.
Hal itu dinilai penting untuk memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap terlaksana.
Nila menyebut, persoalan hubungan industrial dalam praktik tidak seluruhnya disebabkan oleh substansi aturan. Sebagian persoalan, menurutnya, berkaitan dengan pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan.
Mekanisme pengawasan dan kepatuhan dinilai perlu diperkuat agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling berkaitan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO bersama asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi dikaji secara menyeluruh.
Menurut APINDO, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi, termasuk perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun.
Investasi tersebut disebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan perhitungan APINDO, angka itu setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi.
APINDO menyebut rasio tersebut dipengaruhi komposisi sektor dan karakter investasi.
Bagi APINDO, data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
APINDO menilai investasi dan ekspansi usaha yang tertahan berpotensi berdampak terhadap perekrutan tenaga kerja.
Pencari kerja dinilai dapat semakin sulit memasuki sektor formal, sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berisiko mengalami masa menganggur lebih panjang.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mendorong sebagian masyarakat masuk ke sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan perlindungan sosial yang terbatas.
APINDO menyebut tekanan terhadap pendapatan masyarakat juga dapat berdampak pada daya beli. Penurunan daya beli kemudian berpotensi memengaruhi penjualan usaha, termasuk UMKM, sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan.
Kondisi ekonomi keluarga yang tertekan juga dinilai dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan dan pelatihan.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan dunia kerja.
Menurutnya, perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Menurut APINDO, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas dibutuhkan agar dunia usaha dapat merespons perubahan. Di sisi lain, kepastian berusaha diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.
Bob menambahkan, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment.
Regulasi dinilai perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga diharapkan semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal.
Selain itu, penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial disebut penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan bersama kebijakan investasi dan industri dapat mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun.
APINDO juga mengusulkan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi, menurut APINDO, perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia usaha meminta Pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum sejumlah persoalan mendasar diperbaiki.
APINDO mendorong adanya kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.
Selain itu, APINDO meminta adanya kejelasan mengenai pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi.
Menurut APINDO, hal tersebut penting agar regulasi tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.

