RIAU ONLINE, JAKARTA - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2026, salah satu tim hukum Febrie, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," kata Maqdir, dikutip dari Suara.com.
Hal tersebut merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, Maqdir juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ucapnya.
Permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Tim hukum juga meminta agar seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," kata Maqdir.
"Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

