RIAU ONLINE - Industri telekomunikasi usulkan pembatasan fitur call dan video call di aplikasi WhatsApp dan sejumlah aplikasi Voice over Internet Protocol (VoIP) lainnya pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, pihaknya belum mengambil rencana apapun untuk hal tersebut.
"Kami belum ada rencana apapun untuk hal tersebut berkenaan dengan berita di atas, karena kami menerima usulan dari asosiasi sebelumnya. Kami akan mengkaji atas usulan yang ada," kata Wayan, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 19 Juli 2025.
Layanan kirim pesan, panggilan suara, maupun panggilan video beroperasi pada lapisan yang sama, memanfaatkan jaringan infrastruktur telekomunikasi.
Sehingga, isu pembatasan ini diharapkan dapat menyetarakan seluruh yang terlibat, baik Telecommunications Service Provider (TSP) maupun pemain Over The Top (OTT).
Para ahli di industri telekomunikasi menilai, seharusnya TSP dan OTT Komunikasi dianggap dan diperlakukan setara.
Pasalnya, TSP dan OTT Komunikasi menyediakan layanan komunikasi yang serupa kepada populasi dan geografi yang sama, termasuk di Indonesia, hanya saja itu direkayasa pada lapisan aplikasi.

