Dasco Beri Sinyal Segera Bahas Revisi UU Polri

Sufmi-Dasco-Ahmad2.jpg
(Dok DPR RI)

RIAU ONLINE - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengisyaratkan akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dasco mengatakan, sejumlah undang-undang akan segera dibahas dengan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR.

"Jadi begini kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa undang-undang yang pada saat ini dibahas," kata Dasco, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 2 April 2025.

Menurut Dasco, DPR telah menyepakati kebijakan tentang pembahasan undang-undang sejak sebelum masa reses.


“Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan undang-undang di DPR apakah itu nanti, tunggu saja demikian ya,” ujarnya.

Pada periode DPR 2019-2024, Revisi UU Polri sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya tidak tuntas.

Revisi UU Polri ini kemudia masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029, lantaran belem mencapai tahap finalisasi dan pengesahan di periode sebelumnya.

Beberapa poin revisi yang sempat menjadi kontroversi mengenai kans perluasan wewenang penyelidikan dan penyidikan, penambahan tugas Polri dalam menjaga keamanan siber termasuk penyadapan.