RIAU ONLINE - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman pengesahan ini dilakukan dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," kata Presiden, dikutip dari ANTARA.
PP ini diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melaporkan mengenai rencana pembentukan PP pada tanggal 13 Januari 2025.
"Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," kata Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat jiwa dan raganya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan laporan mengenai pembentukan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menurutnya, PP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital.
Dalam prosesnya, Meutya mengatakan bahwa Pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri. (ANTARA)