Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik di April-Juni

Bahlil-Lahadalia.jpg
(ANTARA/Putu Indah Savitri)

RIAU ONLINE - Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk kuartal II (April–Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Maret 2025.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil, dikutip dari KUMPARAN.


“Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," imbuhnya.

Tidak hanya itu, untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).