Keppres Biaya Haji 2025 Diterbitkan, Cek Daftar Rinciannya

Ilustrasi-keberangkatan-jamaah-haji.jpg
(ANTARA/Iggoy el Fitra)

RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres ini diterbitkan usai ditekan Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025.

Biaya haji untuk tahun 2025 rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Sedangkan, Bipih yang harus dibayar jemaah pada 2025 rata-rata Rp 55.431.750,78.

Pemerintah mengeluarkan nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34 untuk membayar selisih antara Bipih dan BPIH. Dana haji dan nilai manfaat itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Keppres Nomor 6 tahun 2025 itu juga mengatur besaran biaya haji per embarkasi. Keppres tersebut juga berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rata-rata Bipih jemaah haji tahun 2025 per embarkasi, dilansir dari kumparan, Kamis 13 Februari 2025:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00.