Diskon Token Listrik 50% Diberlakukan, Catat Syarat dan Cara Dapatkannya

Ilustrasi-token-listrik2.jpg
Ilustrasi (Foto: Unsplash/wisely via kumparan)

RIAU ONLINE - Pemerintah Indonesia memberlakukan program diskon 50% untuk token listrik mulai Rabu, 1 Januari 2025. Program ini untuk menanggapi kenaikan PPN 12 persen.

Meski begitu, diskon token listrik ini tidak diberlakukan untuk semua pihak. Ada sejumlah syarat warga yang mendapatkan diskon token listrik ini.

Diskon token listrik 50% hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA

Program diskon token listrik ini hanya berlaku selama dua bulan, Januari hingga Februari 2025. Pembelian token listrik yang dilakukan selama periode tersebut akan mendapat potongan 50% tanpa syarat tambahan, sebagaimana dilansir dari Suara.com.


Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, distem PLN memberikan potongan harga 50% saat membeli token listrik secara otomatis. Contohnya, bila anda biasa membeli token listrik senilai Rp 100.000, selama periode diskon ini, Anda hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan sistem prabayar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan otomatis sesuai pemakaian bulan Januari dan Februari 2025, yang dibayar pada Februari dan Maret 2025.