Ini Daftar 11 SP3 yang Diterbitkan KPK Selama 4 Tahun

Ilustrasi-KPK.jpg
Ilustrasi KPK (internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang periode 2020 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan sebanyak 11 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengatakan, penerbitan itu dilaporkan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.

"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," kata Harjono, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 12 Desember 2024.

Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK:

Tepat Waktu

  1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.

  2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi



  3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu.

  4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.

  5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.

    Tidak Tepat Waktu

    1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

    2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono.

    3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron.

    4. Perkara atas nama tersangka Fasich.

    5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto.

    6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali.

    Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, bahwa paling lambat satu minggu sejak dikeluarkan SP3 harus dilaporkan kepada Dewas KPK.