Mantan Pejabat MA Ditangkap Terkait Ronald Tannur, Ini Identitasnya

Kejagung-RI2.jpg
(Foto: Kejaksaan Agung RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Satu orang kembali ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di Jimbaran, Bali, Kamis, 24 Oktober 2024.

"[Inisial] ZR. Bukan [pejabat MA] aktif," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024, dikutip dari kumparan.

ZR sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal.

Menurut informasi yang dihimpun, ZR merujuk pada Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA). Jabatannya terakhir di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.

Sementara, belum ada pernyatan dari Zarof Ricar maupun MA terkait penangkapan ini. Kejagung juga belum mengumumkan status hukumnya.

Zarof dikabarkan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.

"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujar Eka.

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu.
Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.

Meski baru menjerat 4 tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

Terkait kasus ini, PN Surabaya dan ketiga Hakim yang jadi tersangka belum berkomentar. Sementara Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Ketiga Hakim itu kemudian diberhentikan sementara oleh MA.