RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres) telah menangani 61 perkara karhutla dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 3.394,55 hektare. Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare, meski jumlah perkara terbanyak tercatat di Pelalawan dan Bengkalis dengan masing-masing 10 kasus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
"Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau," ujar Kombes Ade, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan data penanganan perkara yang dihimpun Polda Riau, Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah yang paling menonjol dari sisi luas lahan terbakar. Dari 10 perkara yang ditangani, luas area terdampak kebakaran mencapai 2.507,1 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Bengkalis juga mencatatkan 10 perkara karhutla. Namun, luas lahan terbakar di wilayah tersebut tidak dirinci dalam data yang disampaikan.
Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare. Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas kebakaran 111,7 hektare.
Adapun Polres Siak menangani lima perkara dengan total luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare.
Di tingkat Polda, Subdirektorat IV Ditreskrimsus juga menangani secara langsung empat perkara karhutla dengan luas area terbakar mencapai 152,71 hektare.
Dari total 61 perkara yang ditangani sepanjang 2026, proses penyidikan dan penanganan hukum telah berjalan dengan tahapan yang berbeda-beda.
Data Polda Riau mencatat tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, 24 perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Kemudian, sebanyak 11 perkara berada pada tahap P19, yakni ketika jaksa penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Adapun 19 perkara lainnya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Ade menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kebakaran serupa di kemudian hari.
"Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau," tegas Ade.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Dengan demikian, pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan setelah api muncul dan meluas, tetapi juga melalui upaya mengurangi potensi kebakaran sejak dini.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengedepankan langkah preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan yang sebelumnya pernah terbakar.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli di daerah rawan karhutla, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
Kepolisian juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah mengalami kebakaran. Pemasangan tanda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
"Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," tuturnya.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting mengingat kawasan yang pernah terbakar tetap membutuhkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Patroli dan pemantauan juga menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas," pungkasnya.
Polda Riau berharap keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait dapat memperkuat upaya pengendalian karhutla di seluruh wilayah Riau.

