RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ditahan setelah diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkan uang pajak tersebut ke kas negara.
Akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp23 miliar.
Kasus yang berkaitan dengan aktivitas usaha di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan SAB sebelumnya telah ditahan oleh pihak DJP Riau pada Rabu, 28 Oktober 2026 kemarin.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan kembali melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujar Mey Ziko.
Menurutnya, setelah proses pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan agar dugaan tindak pidana perpajakan itu dapat diperiksa melalui persidangan.
SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari aktivitas usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka diduga memungut PPN dari transaksi penjualan sawit. Namun, pajak yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penghitungan DJP Riau, nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai sedikitnya Rp23 miliar.
"Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil Rp23 miliar," ungkap Anang.
Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana perpajakan itu berlangsung selama satu tahun, yakni sejak Januari hingga Desember 2022.
DJP Riau kemudian melakukan serangkaian langkah sebelum perkara tersebut diproses melalui jalur pidana. Upaya itu mencakup pengawasan terhadap wajib pajak, pemberian imbauan, hingga konseling untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan.
Namun, menurut Anang, berbagai pendekatan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai dengan harapan pihak DJP.
"Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah proses yang paling akhir dalam proses penerimaan pajak," katanya.
Anang menegaskan, dalam perkara ini SAB ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan tersebut secara pribadi, berkaitan dengan kegiatan usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankannya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap berikutnya.
"Jaksa penuntut umum akan memproses perkara tersebut untuk dibawa ke persidangan, tempat dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tersangka akan diuji sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

