RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua hari setelah kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang siswi SMA di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, status hukum pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK alias Dedi Boxer masih menjadi tanda tanya.
Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Dedi Kusnedi, yang diketahui merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak.
Padahal, insiden yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 tersebut berujung maut. Seorang siswi bernama Alwi Mufid (16) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat tabrakan dengan mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan DK.
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa pengemudi Land Cruiser tersebut sempat berusaha meninggalkan lokasi kejadian sesaat setelah tabrakan.
Menurut informasi yang dihimpun RIAUONLINE, DK diduga mencoba melanjutkan perjalanan setelah mobil yang dikendarainya menghantam tiga sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Sejumlah siswa dan warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar kendaraan tersebut. Upaya itu membuat DK tidak dapat melanjutkan perjalanan dan akhirnya diamankan.
Setelah kejadian, DK dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Siak.
Namun, sampai dua hari setelah kecelakaan, belum ada keterangan terbuka mengenai apakah DK telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan bahwa pengemudi Land Cruiser tersebut merupakan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas DK yang menjadi perhatian masyarakat setelah kecelakaan maut tersebut, Akmadi memberikan jawaban singkat.
"Iya benar," singkat Akmadi.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara dan status hukum DK hingga Jumat, 30 Oktober, belum ada penjelasan terperinci yang disampaikan.
Akmadi hanya menegaskan bahwa pengemudi tersebut telah diamankan oleh kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tualang," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan bermula ketika Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK yang dikemudikan DK (49) melaju dari arah Perawang menuju Minas.
Setibanya di Jalan Raya Perawang KM 10, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor yang masing-masing membawa pengendara dan penumpang.
Ketiga sepeda motor tersebut terdiri dari Honda Vario bernomor polisi BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat yang tidak dilengkapi nomor polisi. Karena jarak antarkendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras membuat para pengendara dan penumpang sepeda motor terpental dan terjatuh ke badan jalan. Sejumlah korban mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Nahas, Alwi Mufid (16) menjadi korban paling fatal. Siswi SMA itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan saksi, DK disebut sempat berupaya meninggalkan lokasi setelah mobil Land Cruiser yang dikendarainya terlibat tabrakan dengan tiga sepeda motor.
Sejumlah pelajar bersama warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan itu. Pengemudi akhirnya tidak dapat meninggalkan lokasi dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap DK maupun hasil akhir pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Siak.

