Awas! Platform Digital Sebarkan Konten Judi akan Didenda Rp 500 Juta

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) masih sering mendapati konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.

Hal ini ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

Budi Arie menyampaikan bahwa penyelenggara platform digital, baik X, Telegram, Google, Meta dan TikTok yang masih menayangkan konten judi online akan mendapat sanksi denda sebesar Rp500 Juta.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," kata Budi, dikutip dari Suara.com, Jumat, 24 Mei 2024.


Budi menjelaskan, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci terhitung sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Sementara di Meta 2.702 keyword, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," paparnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan, Kementerian Kominfo akan memberlakukan denda bagi penyelenggara platform digital yang tidak kooperatif.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tandasnya.

Sedangkan denda  kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.