Cuti Sejak Lebaran, Polisi di Sumbar Sibuk Selundupkan Ganja 141 Kg

ILUSTRASI-GANJA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap oknum Polsek Batipuh, Aipda Alfikar, yang menyelundupkan ganja.

Tak tanggung-tanggung, ganja yang diselundupkan Alfikar mencapai 141 kg. Alfikar disuruh napi Lapas Kelas IIA Padang menyelundupkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Kota Padang, melalui jalur darat, Senin, 29 April 2024.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkap bahwa Alfikar mengajukan cuti ke atasannya. Tapi ternyata menjemput ganja.

"Kalau yang pasti dia tercatat pas lagi cuti. Cuti habis operasi lebaran. Cuti ini sesuai pembagian, bergiliran," kata Widyarso, dikutip dari kumparan, Rabu, 1 Mei 2024.


Kartyana menyebut sudah sering mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dengan kasus narkoba. Apalagi menjadi penyelundup barang haram tersebut.

"Statement saya dulu dari awal, kalau ada anggota main-main kami proses baik disiplin maupun pidananya. Tergantung hasil putusan pengadilan nanti, tetap kami proses," ujarnya.

Ratusan kilogram ganja itu rencananya akan dibawa ke Kota Padang. Saat diinterogasi, Alfikar mengaku disuruh temannya yang merupakan napi di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.

Sang napi memberi bayar Rp 2 juta untuk Alfikar dalam sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Ia mengaku telah melakukan ini hingga tiga kali.