Anak Kandung Penjarakan Ayah 73 Tahun Gegara Kotoran Kucing

Zaenal-Arifin-73-dipenjarakan-anak.jpg
(Instagram/Undercover.id)

RIAU ONLINE - Seorang anak tega memenjarakan ayah kandungnya yang sudah berusia 73 tahun hanya karena kotoran kucing.

Warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Zaenal Arifin (73), terlibat cekcok dengan anaknya, Kurnia Trisnaningsih (35), saat diminta untuk membersihkan kotoran kucing. Sang putri lantas melaporkan Zaenal atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Zaenal saat ini telah menjalani sidang kedua yang menghadirkan istri dan keduanya sebagai saksi. Dalam persidangan itu, para saksi menyebut Zaenal tidak pernah berbuat kasar kepada anaknya.

Namun sang putri, Kurnia, mengaku terpaksa melaporkan ayahnya karena sudah tidak tahan lantaran sering mendapat kekerasan.


"Saya merasa nggak diperhatikan sama bapak saya. Bapak saya memperhatikan Ibu tiri saya terus," kata Kurnia dalam video yang diunggah akun instagran @undercover.id, dikutip dari Suara.com, Rabu, 7 Februari 2024.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, David Surya, menyebut ada indikasi kriminalisasi dalam kasus kliennya. Padahal menurutnya, perkara ini seharusnya sudah berakhir.

"Iya kami melihatnya ini ada dugaan kriminalisasi. Dipaksa terus untuk naik perkara ini padahal harusnya perkara ini sudah berakhir. Sejak di kepolisian sampai naik ke Kejaksaan ini harusnya selesai," ucapnya.

Dalam video, tampak sejumlah kerabat dan keluarga menyambut Zaenal dengan isak tangis usai persidangan. Bukan cuma itu saja, sejumlah warganet juga turut prihatin atas apa yang dialami oleh Zainal.

"Yang nanganin kasus nya NGANGGUR???? kaya gini kok dikerjain," komentar warganet.

"Harusnya pihak kepolisian tidak usah dilanjuti tapi minta diselesaikan secara kekeluargaan, aneh banget ya aparat harus nya bisa pilah pilah," timpal warganet lainnya.