Ada Petinggi Parpol Lain Diduga Terlibat Kasus Korupsi SYL, Siapa?

Syahrul-Yasin-Limpo-alias-SYL2.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melibatkan petinggi partai politik (parpol) lain. Hal ini diungkap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

Djamaluddin menyatakan keterlibatan petinggi parpol lain di kasus korupsi ini justru menjadi pintu masuk bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, untuk melakukan pemerasan.

"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif (Firli Bahuri) terhadap pak SYL," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 Desember 2023, dikutip dari Suara.com.

Namun, Djamaluddin enggan mengungkap lebih detil terkait petinggi parpol lain yang dimaksudnya. Ia khawatir akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Djamaluddin hanya menyebut setidaknya ada dua parpol yang terlibat dalam kasus ini. Ia meyakini dugaan keterlibatan ini seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.


"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," jelas Djamaluddin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pada Rabu, 23 November 2023. Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan yang menjerat SYL.

Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan. Dalam rangkain penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL.

Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terbaru pada Jumat 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Filri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan.