Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada YSL

Syahrul-Yasin-Limpo15.jpg
((Suara.com/Bagaskara))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengemukakan penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijalani Politisi NasDem tersebut.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum. Oleh karena itu, kami memakluminya sebagai bagian dari proses hukum," kata Hermawi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Sementara di sisi lain, dia menjelaskan bagian dari proses hukum yang diupayakan oleh SYL yakni mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.


"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermartabat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum, karena SYL sudah memiliki penasihat hukum.

Dengan begitu, dia mengaku hanya akan memberikan dukungan kepada SYL.

"Beliau sudah punya tim lawyer. Kami support dari belakang," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dikutip dari suara.com