11 Saksi Diperiksa Polri Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Gedung-Promoter-Polda-Metro-Jaya.jpg
(ANTARA/Ilham Kausar)

RIAU ONLINE - Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ade Safri menyebut pihaknya hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, satu di antaranya pegawai KPK.

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," katanya.

Ade Safri menjelaskan materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Ade Safri menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023 untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.(ANTARA)