Kombes Irwan Disebut IPW Diduga Perantara Penyerahan Uang dari YSL ke Firli Bahuri

Kombes-Irwan-Anwar.jpg
((Kolase Suara.com/Rochmat))

RIAU ONLINE,JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang titipan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Uang titipan itu terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi di Kementan yang melibatkan SYL.

"Peran dia (Irwan Anwar) sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, om-nya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Kombes Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Sugeng kemudian menyebut Kombes Irwan tidak memiliki niat jahat. Dia kemudian membeberkan hubungan Kombes Irwan dengan mantan Mentan SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri.


Irwan kata Sugeng, pernah menjadi anak buah Firli saat menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Irwan juga memiliki hubungan kekelurgaan dengan SYL. Di mana istri Irwan atas nama Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa merupakan keponakan SYL.

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasaan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB," jelas Sugeng.

Atas hal itu, Sugeng menilai Polda Metro Jaya perlu memberikan perlindungan terhadap Irwan. Sebab yang bersangkutan merupakan saksi kunci yang bisa membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"Jadi memang, IPW melihat kombes Irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," katanya.

"Dia menjadi saksi kunci penting ya, oleh karena itu kombes Irwan Anwar wajib dilindungi oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan merupkan satu dari enam saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dikutip dari suara.com