19 Tahun Buron Kasus Pembunuhan, 2 Warga Negara China Dibekuk Imigrasi

WNA-ditangkap-Imigrasi1.jpg
(Foto: Hedi/kumparan)

RIAU ONLINE - Dua warga negara asing (WNA) asal China dibekuk Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Keduanya, WJ (43) dan WC (41), merupakan buronan kasus pembunuhan yang dicari pemerintah China sejak 2004. Keduanya ditangkap pada Jumat, 29 September lalu.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap penangkapan dilakukan saat keduanya makan malam di sebuah restoran di bilangan Pluit.

“WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," ujar Silmy dalam keterangan pers di kantornya, Rabu, 4 Oktober 2023, dikutip dari kumparan.

"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” sambung dia.


Silmy menyebut pada 31 Agustus 2023, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China di Jakarta. Imigrasi lantas melakukan koordinasi secara intens dengan pihak China.

Setelah sekitar satu bulan proses penjajakn, Imigrasi kemudian mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan pun dilakukan bersama Tim Inteldakim Imigrasi Jakarta Utara.

“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy.

Keduanya buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.

"Segera [dideportasi], besok pagi," imbuh Silmy.