KPK Tetapkan Mentan Syahrul Limpo jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg
(Foto: Kementan RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata sumber di KPK, dikutip dari kumparan, Jumat 29 September 2023.

Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK sejak Kamis, 28 September malam. Penggeledahan bahkan berlangsung hingga pagi ini.

Dalam penggeledahan selama lebih dari 12 jam itu, penyidik KPK membawa banyak barang bukti. Satu di antaranya tampak mesin penghitung uang.

Sementara pimpinan KPK, Johanis Tanak, hanya menjawab normatif terkait status hukum Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak.

Hingga kini belum ada komentar dari Syahrul Yasin Limpo terkait status barunya sebagai tersangka.


Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan sudah mendengar kabar SYL jadi tersangka KPK. Tapi dia ingin dengar dulu penjelasan lengkap dari KPK soal kasus ini.

"Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka," kata Sahroni.

"Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, enggan memberikan banyak jawaban terkait penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Pengumpulan bukti terus KPK lakukan," kata Ali.

Lebih jauh, Ali memastikan jika seluruh proses telah rampung, KPK akan mengumumkan kasus ini kepada publik.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup," tutup dia.

Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini juga pernah diperiksa KPK. Ketika itu, ia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional," kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin, 19 Juni 2023.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," imbuhnya.