Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung, Saksi Perkara CPO

Airlangga-Hartarto8.jpg
(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut pemanggilan Airlangga terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Benar (dipanggil) perkara CPO," kata Ketut, Selasa, 18 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejagung telah tersiar sejak Senin, 17 Juli 2023 kemarin. Namun, Kejagung belum memberikan keterangan secara resmi terkait pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.


Namun, Ketut menyebut bahwa Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi pada sore nanti.

"Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," ujar Ketut.

Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Perbuatan para terpidana juga telah menyebabkan dampak secara signifikan, yakni terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, terutama untuk komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA