Perdagangan Orang, Emak-emak Lubuk Linggau Kirim 40 TKI ke Malaysia secara Ilegal

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Seorang wanita berusia 50 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO). Emak-emak berinisial SLI itu ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Barat, yang menjadi persembunyiannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangann hingga SLI naik status sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

"SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik, kata Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, dikutip dari Suara.com, Minggu, 18 Juni 2023.

Haris menjelaskan SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.


Menurut catatan penyidik kepolisian, setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, selama periode itu.

Setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI sebelum diberangkatkan akan ditampung di rumah penampungan di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.

Saat penyergapan tempat penampungan, polisi mendapati dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Negeri Jiran secara ilegal.

Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.

“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata dia.

Saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya.