PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana Soal Putusan MK

Hasto-Kristiyanto8.jpg
([Suara.com/Bagaskara])

RIAU ONLINE, JAKARTA-PDI Perjuangan meminta Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya yang pernah menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup. Pernyataan itu diungkap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Statement tu dilontarkan Hasto setelah MK memutuskan menolak uji materiil UU Pemilu terkait pengubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Pemilu 2024 untuk itu tetap digelar secara terbuka.

Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.

"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto dalam konferensi persnya melalui zoom atau secara virtual, Kamis (15/6/2023).

"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.

Ia menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," ujarnya.


Hasto menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar.

Menurutnya, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1.

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," imbuhnya.

Putusan

Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS dikutip dari suara.com