Biarkan Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

mario-dandy-satriyo7.jpg
(Suara,com/Adiyoga Priyambodo])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Shane Lukas Lumbantoruan didakwa JPU dengan pasal berlapis  atas keterlibatan dalam tindak penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023)

Shane Lukas Lumbantoruan dalam dakwaan pertama didakwa ikut merencanakan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Shane Lukas Lumbantoruan tahu Mario Dandy Satriyo berencana menganiaya Cristalino David Ozora. Namun ia tidak melakukan pencegahan.

"Terdakwa Shane Lukas malah ikut meneguhkan hatinya untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora," ujar jaksa.


Shane Lukas Lumbantoruan juga secara sadar mengabadikan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

"Terdakwa Shane Lukas merekam perbuatan saksi Mario Dandy Satriyo dengan handphone," kata jaksa.

Sama seperti Mario Dandy Satriyo, perbuatan Shane Lukas Lumbantoruan turut dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua, ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Shane Lukas memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa.

Mengikuti langkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ia dan tim kuasa hukum merasa isi dakwaan sudah cukup jelas.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.

Shane Lukas Lumbantoruan juga tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan dikutip dari suara.com