BREAKING NEWS: Menkominfo Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menkominfo-ditahan-kejagung.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Johnny tampak mengenakan rompi tahanan merah mudah dengan tangan terborgol digiring masuk mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Sementara, belum diketahui dimana Johnny akan ditahan.

Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan ketiga, Rabu, 17 Mei 2023, Kejagung ingin memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Johnny dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih ini.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.

Kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022 ini naik ke tahap penyidikan sejak 30 November 2022.

Lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo inti berada di wilayah terluar, terlinggal, dan terpencil (3T), yakni Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.


Proyek yang diinisiasi sejak akhir 2020 ini terbagi dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Mereka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Selain Johnny G Plate, adiknya Gregorius Alex Plate yang tidak memiliki jabatan di Kominfo juga diduga turut menerima keuntungan dari proyek ini. Nilainya bahkan mencapai Rp 534 juta.

Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan Alex terkait jabatan sang kakak sebagai Menkominfo. Namun, Johnny enggan berkomentar terkait uang yang diduga diterima adiknya.

Kejagung baru-baru ini mengungkap dugaan kerugian negara akibat proyek ini yang menyentuh Rp 8,032 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023, dikutip dari kumparan.

Ateh menyebut, kerugian negara ini terdiri dari tiga hal, mulai dai biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, hingga pembayaran BTS yang belum terbangun.