Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Bupati-Adil-jadi-tersangka.jpg
(Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak tanggung-tanggung, Adil dijerat sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus.

Adil dalam dua perkara dijerat sebagai tersangka yang menerima uang korupsi. Sedangkan pada satu kasus lainnya, ia menjadi tersangka pemberi suap. Adil diduga menerima uang suap hingga puluhan miliar rupiah.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari kumparan, Minggu, 9 April 2023.

Dalam dua perkara sebagai pemberi suap, Adil diduga memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada seorang auditor BPK Perwakilan Riau. Berikut rincian kasusnya:

Setoran dari Para Kepala SKPD

Kasus ini berkaitan dengan pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang.

Anggarannya bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan dari masing-masing SKPD tersebut dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil. Adil bahkan diduga telah menetapkn besaran potongan UP dan GU.

"Kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKDP," ujar Alex.

Selanjutnya, Kepala BPKAD Pemkab Meranti, Fitri Nengsih, yang sekaligus menjadi orang kepercayaan Adil akan mengumpulkan setoran uang tunai tersebut. Uang setoran yang sudah dikumpulkan digunakan untuk kepentingan Adil.


"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.

Fee Jasa Travel Umrah

Pada kasus kedua yang menjerat Adil berkaitan dengan penerimaan fee jasa travel umrah. Pada sekitar Desember 2022, Adil menerima uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria, totalnya sekitar Rp 1,4 miliar. Selain menjadi orang kepercayaan Adil, KPK menyebut Fitria sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Uang itu diberikan lantaran diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tapi ternyata, Adil dan Fitri justru membebankan biaya gratis itu ke APBD.

"Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.

Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Meranti

Kasus ketiga Adil terkait dengan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti. Diduga, Adil dan Fitria menyuap auditor agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adil dan Fitria diduga bersama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.

"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.

Kasus yang menjerat Adil terungkap dari OTT KPK pada Kamis lalu. Adil dan para pihak yang diduga terlibat ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

Adil langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam gelar perkara, penyidik meyakini adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adil dkk sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M. Fahmi Aressa. Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil. Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Adil dan Fitria dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Fahmi menjadi tersangka penerima suap. Khusus Adil, ia juga dijerat sebagai tersangka penerima uang korupsi.

Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan. Tampak ketiganya sudah memakai rompi tahanan serta borgol. Adil dan Fitria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fahmi ditahan di Rutan Guntur.