Ikatan Dokter Anak Indonesia Larang Orang Tua Bawa Bayi Mudik Pakai Motor

Pemotor5.jpg
([suara.com/Kurniawan Masud])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melarang pemotor yang memiliki bayi agar tidak membawa anaknya mudik menggunakan kendaraan roda dua tersebut.

Bepergian dengan motor selama mudik yang memakan waktu berjam-jam, berisiko untuk kesehatan bayi.

"Anak di bawah 2 tahun tidak boleh diajak berboncengan dengan roda dua di jalan raya," kata Satgas Perlindungan anak IDAI dr Hari Wahyu Nugroho, Sp.A(K) saat konferensi pers virtual IDAI, Selasa (4/4/2023).

Secara regulasi berkendara, memang tidak ada aturan mengenai larangan membawa bayi saat berkendara dengan motor. Tetapi, lanjut dokter Hari, bayi usia 0 sampai 12 bulan sebenarnya belum memiliki sistem motorik yang kuat. Selain itu, sistem imunnya juga masih rendah.

"Menurut saya, dari pertimbangan perkembangan motorik, seharusnya sampai usia 2 tahun memang sebaiknya tidak boleh untuk dibawa dengan menggunakan sepeda motor apabila memang dia berada di jalan raya," imbuhnya.


Ia menjelaskan bahwa dari secara sudut pandang kesehatan memaksa mudik dengan motor dan membawa bayi sama sekali tidak aman. Dari perkembangan motorik bayi di bawah 1 tahun, belum bisa berjalan dengan lancar juga kemampuan genggaman tangannya belum kuat.

"Pegangan yang kuat itu baru di sekitar 14 bulan, bagaimana dia bisa memfiksasi dirinya," ujarnya.

Selain itu, mudik dengan motor yang kemungkinan memakan waktu berjam-jam juga berisiko membuat bayi kedinginan hingga bisa hipotermia.

Sehingga mudik dengan mobil dinilai lebih aman bagi bayi, asalkan anak diletakan di car seat atau kursi pengaman anak. Sayangnya, dokter Hari juga menilai kalau menggunakan car seat juga belum menjadi kebiasaan oleh masyarakat Indonesia.

Padahal, anak di bawah 10 tahun belum bisa menggunakan seat belt orang dewasa yang terpasang di mobil dikutip dari suara.com