Instruksi Presiden, Kapolri Perintahkan Polisi Usut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

pakaian-bekas-Pasar-Kodim.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE - Bisnis pakaian bekas impor atau thrifting berdampak buruk pada industri tekstil di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bergerak melakukan pengusutan dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Tanah Air.

Kapolri menyebut perintah ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Jokowi meminta pengusutan serta mencari akar masalah dari maraknya impor pakaian bekas.

"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Listyo Sigit, dikutip dari Suara.com, Minggu 19 Maret 2023.

Listyo Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait fenomena bisnis thrifting pakaian bekas yang mengandalkan impor dari luar negeri.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan.


"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tegasnya.

Kata Listyo, tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan semua program kebijakan pemerintah Jokowi dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan bahwa Polri sudah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan pada Rabu 15 Maret 2023.