69 Pegawai Pajak Diduga Lakukan Pencucian Uang, Begini Modusnya

uang37.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Sebanyak 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Puluhan pegawai DJP tersebut diduga telah melakukan pencucian uang.

Mahfud melaporkan 69 orang tersebut setelah memperoleh data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud membongkar modus yang dilakukan 69 pegawai pajak dalam melakukan pencucian uang. Mereka disebut memindahkan dana dalam jumlah kecil dengan transaksi yang berulang kali.

"Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali," ungkap Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Ditjen Pajak itu jika terbukti melakukan pencucian uang.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai tersebut yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan itu telah dilakukan sejak Senin, 6 Maret 2023.


Kendati begitu, Awan belum menyebutkan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Namun ia memastikan, sebanyak 69 pegawai tersebut dalam waktu 2 pekan ke depan sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Harta tidak wajar para pegawai merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020 dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

Hal ini merupakan buntut dari kasus kekayaan tak wajar pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Harta ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio, itu disebut akan menyeret sejumlah nama pegawai pajak lainnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengumumkan satu pegawai Ditjen Pajak akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan memeriksa eks pejabat Bea dan Cukai terlebih dulu sebelum mengungkap kekayaan ganjil pegawai pajak selain Rafael Alun Trisambodo.

Pahala mengatakan pemeriksaan pegawai pajak itu akan menunjukkan bagaimana pola "geng" di lingkungan Ditjen Pajak. Terlebih Rafael Alun Trisambodo memang punya banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.

KPK lantas mengendus ada pola yang digunakan kelompok itu dalam menyamarkan kekayaan mereka.

"Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael)," ujar Pahala.