Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka-Ricky-Rizal.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara," sambung hakim, dikutip dari kumparan, Selasa, 14 Februari 2023.

Ricky dinilai oleh hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.


Hakim menilai Ricky terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Dalam proses persidangan, Ricky disebut sebagai orang yang diminta Putri untuk memanggil Yosua.