Irjen Teddy Disebut Jaksa Minta Anita Cepu Carikan Pembeli 5 Kilo Sabu di Riau

Irjen-Teddy-Minahasa8.jpg
((Dok. Polda Sumbar))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Percakapan antara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terkait kasus penilapan dan pengedaran sabu dibeberkan Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan kalau Teddy meminta Anita Cepu untuk mencari 'lawan' atau pembeli lima kilogram sabu yang ditilep dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Jaksa menyebut Teddy ketika itu menghubungi Anita Cepu lewat pesan aplikasi WhatsApp.

"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan ‘ini ada barang 5 kilogram, carikan lawan’,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Terungkap Isi Percakapan Teddy Minahasa dengan Anita Cepu: Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan kalau Bisa di Riau!

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Awalnya, kata jaksa, Teddy meminta Anita Cepu untuk mencarikan pembeli di daerah Riau. Namun Anita Cepu tak menyanggupi dengan alasan tidak memiliki jaringan di Riau.

“Saksi Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta atau tidak?' Selanjutnya terdakwa bilang 'kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau'. Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau,” beber jaksa.



Selanjutnya, Teddy memberitahu Anita kalau anak buahnya sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan menghubunginya untuk mengatur proses jual beli sabu tersebut.


“Tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara agar saksi Doddy Prawiranegara menghubugi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” jelas jaksa.

Kode Mainkan

Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (tengah) yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (tengah) yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.

"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.

"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa dikutip dari suara.com