Astaga, 30 Situs Pemerintah Disusupi Judi Online dan Konten Porno

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Sebanyak 30 situs pemerintah teridentifikasi dimanfaatkan untuk judi online dan konten pornografi. Hal ini diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dikutip dari Suara.com, Rabu, 25 Januari 2023.

Usman menegaskan, konten domain atau website yang diterbitkan wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.

Pada umumnya, domain yang disusupi adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.

Lebih lanjut, kata Usman penyusupan dapat terjadi dikarenakan sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.

Usman menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan terhadap kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi judi dan pornografi.

"Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.


Sementara saat ini, sebut Usman, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan sosialisasi keamanan informasi kepada para pengelola domain atau situs web pemerintah.

Ditambah lagi, Kemenkominfo turut melakukan patroli siber terhadap penyalahgunaan domain atau situs web pemerintah untuk keperluan di luar dari ketentuan semestinya.

Dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs-situs website baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun universitas yang mengandung muatan judi online.

BSSN bahkan mengungkapkan bahwa kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.

Dalam temuan BSSN didapati ada 291 situs website milik PSE publik yang terpapar muatan judi online dengan rincian 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi.