Tak Puas Bharada E Dituntut 12 Tahun, Akun Twitter Kejari Gowa Diretas

kejari-Gowa.jpg
([SuaraSulsel.id/Istimewa])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Peretas meretas akun twitter Kejaksaan Negeri Gowa. Peretas menuliskan kata-kata yang tak senonoh. Usai pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua.

"Berkata jujur: 12 tahun. Berkata bohong: 8 tahun. JPU-nya tolol! "Saya tidak tahu yang mulia". Welcome to Indonesia," tulis pembajak akun Kejari Gowa.

Cuitan itu ditulis pada 18 jam yang lalu. Sebelumnya, pelaku juga sempat menulis, "akunnya dipinjam dulu sebentar ya".

Pelaku terlihat menambahkan hastag #opposite6890 . Disertakan pula sejumlah foto pemberitaan terkait tuntutan terhadap ke lima terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Adriani membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah melaporkan peretasan tersebut ke unit Cyber Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Sudah kita laporkan. Posisi pelaku juga sudah diketahui tim Cyber," ujarnya, Kamis, 18 Januari 2023.


Yeni mengaku kasus pembajakan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, akun media sosial Kejari Gowa juga pernah dihack untuk meminta uang ke warganet.

"Sebelumnya juga sudah pernah (dibajak) untuk meminta uang ke masyarakat," bebernya.

Ia pun mengaku pelaku peretasan akan ditindak tegas. Tim Cyber saat ini sudah melakukan pengejaran.

Sementara, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengaku belum mendapat laporan soal peretasan akun twitter Kejari. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengejar pelaku.

"Kami belum dapat infonya. Saya cari tahu dulu ke Kajari untuk bantu penyelidikan," kata Reonald saat dikonfirmasi.

Diketahui, sejumlah pihak merasa kecewa pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan Brigadir Josua, Richard Eliezer.

Richard dituntut 12 tahun. Namun, tuntutan itu dinilai sejumlah pihak terlalu berat.

Dibanding dengan tuntutan terhadap tiga pelaku lainnya. Yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut delapan tahun.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dikutip dari suara.com