Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK di Rumah Makan di Papua

Lukas-Enembe.jpg
(Dokumentasi Humas Pemprov Papua)

RIAU ONLINE, PAPUA-Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Raja, Papua, pada hari ini, Selasa (10/1).

Informasi tersebut dibenarkan oleh dua orang sumber kumparan di lembaga penegak hukum. Saat ini, Lukas sudah diamankan oleh penyidik KPK.

Kumparan sudah mencoba menghubungi pihak Lukas Enembe yakni pengacaranya soal penangkapan tersebut. Tetapi belum direspons.
Belakangan, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul," ujar dia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo menerangkan, penangakan itu merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh KPK.


"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe. Itu upaya hukum yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya, terpisah.

Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.

Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga antirasuah dikutip dari kumparan.com