BKAD Provinsi Kepri Lakukan PKS dengan BRK Syariah Terkait KKPD

BRK-Syariah8.jpg
(BRK Syariah)

RIAU ONLINE, KEPRI-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi  Kepulauan Riau melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Selasa (10/1/2023) pagi.

Penandatanganan PKS yang disaksikan langsung oleh Sekda Kepri Adi Prihantara itu dilakukan oleh Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati dan Pincab Tanjungpinang Wan Abdul Rahman di Aula Balairung Wan Seri Beni - Dompak.

Dalam kesempatan yang sama juga Pimpinan Bagian Konsumer BRK Syariah, Desva Ibriantika dan Pimpinan BRK Syariah Cabang TPI Wan Abdul Rahman juga memberikan materi terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Rapat membahas terkait pelaksanaan dan teknis penggunaan KKPD tahun 2023 serta sosialisasi KKPD yang diikuti oleh seluruh Bendahara dan Pembantu Bendahara OPD di lingkungan Pemprov Kepri berjalan lancar. Dan dengan kerjasama yang dilakukan tadi, implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 79 tahun 2022 dapat direalisasikan segera,” kata Desva Ibriantika usai acara.

Sebagai informasi, Kartu Kredit Perangkat Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Selanjutnya, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara mengapresiasi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang terus melangkah ke arah semakin baik, dengan adanya terobosan Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang sejalan dengan perluasan digitalisasi daerah sekaligus merupakan pelaksanaan dari Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD sebagai tindak lanjut SE Kemendagri RI Nomor 903/5286/SJ tentang Implementasi Penggunaan KKPD pada Pemerintah Daerah Provinsi.

 


 

“Kami menyambut baik kerjasama yang dilakukan antar BKAD Provinsi Kepri dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terkait KKPD ini. Selain itu juga, penggunaan KKPD ini juga bisa menambah dan mendukung UMKM berbasis digital di Provinsi Kepri,”

Sekda Kepri juga menghimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri untuk menggunakan fasilitas KKPD ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Materi yang disampaikan oleh pihak Bank terkait teknis penggunaan KKPD ini juga harus dipahami.