Ngomel TV Analog Dimatikan, Tifatul Sembiring Sebut Hary Tanoe Rakus

Tifatul-Sembiring4.jpg
(Dok PKS)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menanggapi omelan taipan media Hary Tanoe yang memprotes penghentian siaran tv analog di Jabodetabek.

Tifatul, yang juga anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menilai protes bos MNC Group tersebut sebagai sikap arogan.

"Dari dulu, yang menghambat SWO TV analog to digital ini, memang tv swasta. Bahkan frekuensi milik publik dipakai seenaknya, untuk promosi partainya. Arogan...!!" tulis Tifatul di Twitter, Jumat (4/11/2022).

Komentar itu diunggah Tifatul untuk mengomentari sebuah berita di media online berisi kritik Hary Tanoe terhadap penerapan ASO atau analog switch off di Jabodetabek.

Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring membalas kritik Hary Tanoesoedibjo terkait ASO. Tifatul mengatakan kritik tersebut sebagai arogan dan bentuk kerakusan. [Twitter/tifsembiring]

 


Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring membalas kritik Hary Tanoesoedibjo terkait ASO. Tifatul mengatakan kritik tersebut sebagai arogan dan bentuk kerakusan. [Twitter/tifsembiring]

Ketika pengguna Twitter lain menanggapi dan menyinggung tentang motif di balik kritik Hary Tanoe tersebut, Tifatul memberikan jawaban lebih tajam.

"Bukan begitu, dengan digital diberlakukan, maka kanal tv akan berlipat 12 kali saluran. Nah, kue iklannya terganggu, maunya borong sendiri, kaya sendiri, rakus...!!" tulis Tifatul pada akun bercentang birunya.

Sentimen Tifatul bisa dimengerti. Saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia menggagas penghentian siaran tv analog di Indonesia.

Tetapi sampai masa jabatan Tifatul berakhir pada 2014, kebijakan tersebut tak berhasil diterapkan. Menteri Kominfo selanjutnya Rudiantara juga belum berhasil menerapkan kebijakan tersebut dikutip dari suara.com

Kini ASO berhasil dipaksakan setelah masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 lalu. UU itu mewajibkan suntik mati tv analog dalam waktu dua tahun setelah regulasi itu disahkan.