Instruksi Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual

pemobil-bawa-sepeda.jpg
((Instagram))


RIAUONLINE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini untuk menghindari pungutan liar oleh oknum Polantas.

Instruksi larangan tilang manual itu teruang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip dari Kumparan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Selain itu, para Polantas diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Polantas diwajibkan pula melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

Kemudian, para personel Korlantas Polri diminta menerapkan senyum, sapa, dan salam atau 3S saat memberikan pelayanan mulai dari sentra lokat Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.


Seluruh anggota Polantas juga diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan. Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis telegram itu.

Kapolri juga meminta para personel Polantas untuk berntindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta tidak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.

Kajaran Korlantas Polri diperintahkan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.