Daftar "Dosa" 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tragedi-kanjuruhan4.jpg
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

RIAUONLINE - Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada awal Oktober 2022 lalu. Keenam tersangka berasal dari pengelola liga serta pihak kepolisian.

Tiga orang di antaranya adalah anggota polisi dan tiga lainnya sipil. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Sanki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.

Keenam tersangka memiliki peran atas terjadinya tragedi usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya itu.

Pertama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk memverifikasi stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pasalnya, markas Arema FC itu ternyata hanya mengantongi verifikasi tahun 2020 untuk Liga 1 pada musim 2022/2023.

Ketua Panpel Arema FC atas nama AH, disangkakan bersalah dalam berbagai regulasi terkait keamanan. Ia dianggap melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP Pasal 103 jo Pasal 52 Nomor 11 Tahun 2022.


AH dianggap tidak melaksanakan atuarn dengan membuat dokumen keselamatan. Ia pun mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi di lapangan, dan melakukan penjualan tiket di atas kapasitas stadion.

Kemudian Security Officer, SS, turut berperan dalam kesalahan yang dilakukan Panpel. Ia tidak membuat dokumen penilai risiko untuk pertandingan.

SS juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden terjadi. Padahal, seharusnya steward standby di pintu tersebut.

Sementara itu, tersangka dari anggota kepolisian sendiri yakni anggota Brimob Polda Jatim menjadi orang yang memerintahkan anggota kepolisian untuk menembakkan gas air mata, sementara TSA juga melakukan hal yang sama, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka WS, tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata, padahal ia mengetahui terkait adanya aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.