Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Meraung-raung Ditahan Kejagung

Hasnaeni-Wanita-Emas.jpg
(Tangkap layar/ dok. IST via Suara.com)


RIAUONLINE - Hasnaeni atau sosok yang dikenal sebagai Wanita Emas ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni digelandang ke mobil tahanan dengan menggunakan kursi roda.

Wanita yang sempat berambisi untuk menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI itu ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (PT MMM) oleh Kejaksaan Agung.

Video Hasnaeni saat dibawa masuk mobil tahanan beredara di media sosial. Tampak sang wanita emas berpakaian baju tahanan merah muda dengan tangan terborgol meraung-raung ketika dibawa ke dalam mobil oleh petugas.

"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, sepeti dikutip dari Suara.com, Jumat, 23 September 2022.

Dalam perkara ini Hasnaeni dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat harus menyetorkan sejuamlah uang kepada perusahaan wanita emas itu sebagai penambahan modal.

"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.


PT WBP, lanjut Kuntadi, lantas menyanggupi permintaan PT MMM dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hasnaeni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.

"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam aksus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.