5 Kriteria Honorer yang Boleh Ikut Seleksi CPNS, Cek di Sini

tes-cpns-coex.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)


RIAUONLINE - Penghapusan tenaga honorer dikabarkan akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, para honorer berkesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Kendati demikian, tak semua honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Ada sejumlah kriteria honorer yang boleh ikut seleksi CPNS.

Kriteria honorer yang boleh ikut seleksi CPNS tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.

 

 


Berikut 5 kriteria honorer yang boleh ikut seleksi CPNS menurut SE tersebut, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 4 September 2022:

1. Status honorer kategoro II (THK-II) sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan pembayaran dari APBN untuk instansi pusat dan dari PBD untuk instansi daerah. Tapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi honorer yang menerima upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan atau pihak ketiga.

3. Pengangkatan paling rendah dari pimpinan unit kerja.

 

 

4. Telah bekerja paling sedikit selama setahun pada 31 Desember 2022.

5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada 31 Desember 2022.

Pemerintah saat ini masih mempersiapkan formasi khusus untuk honorer yang mengikuti seleksi CPNS. Formasi khusus untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS dibuka pada penerimaan CPNS 2022/2023.