Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen-Ferdy-Sambo5.jpg
(via suara.com)


RIAU ONLINE - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapakan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berdasarkan dua alat bukti.

Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, mengutip Liputan6.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, bukti eletronik tersebut menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi peristiwa pembunuhan Brigadir J, sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.


Selain itu, kata Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," Andi menandaskan.

Kini Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.