Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy-Sambo-dan-Istri.jpg
(MPI via Sindonews)


RIAU ONLINE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijerat pasal pembunuhan berencana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Putri terancam hukuman mati atau pidana paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Bareskrim Polri, mengutip Suara.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sebelumnya mengatakan tim khusus menetapkan Putri sebagai tersangka berdasar pada keterangan saksi dan dua alat bukti.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.


Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.