Surya Darmadi, Buronan Tersangka Korupsi Rp 78 T Bakal Pulang ke RI

Surya-Darmadi.jpg
(Apindo via Kumparan)

 

RIAUONLINE - Surya Darmadi tersangka kasus korupsi disebut tiba di Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022. Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga melakukan penguasaan lahan sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan pencucian uang ynag menyebabkan negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 1 Agustus 2022, menetapkan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus pengusahaan lahan sawit 37.095 hektare di Inhu.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun sempat dikabarkan kabur ke Singapura dan terus diupayakan agar bisa pulang ke Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, Surya Darmadi disebut siap menghadiri rangkaian proses hukum. Pernytaan itu disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Setibanya di Indonesia hari Minggu, Surya Darmadi akan segera mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana korupsi.


Juniver menjelaskan alasan kliennya sempat tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Sebab proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Juniver bahkan menunjukkan kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik sudah memanggil Surya Darmadi secara patut sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi yang berlokasi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Dikatakan Juniver, Surya Darmadi sudah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

Surya Darmadi, kata Juniver, juga bertanya, apa betul kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Ia sendiri mengaku tidak pernah melihat uang sebanyak itu. Ia akan meminta penjelasan dan dasar tuduhan penggelapan dana tersebut.

Juniver juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.