Ketua Komisi VIII DPR RI Soal Dugaan Penggelapan Dana: Kalau Perlu Bubarkan ACT

Aksi-Cepat-Tanggap3.jpg
(Facebook)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditenggarai melakukan penggelapan dana umat. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta agar kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga bisa diusut tuntas.

"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu ya dibubarkan ACT, diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang," kata Yandri kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Yandri mengatakan, jika tak ada sanksi tegas jika terbukti dugaan penyelewengan tersebut, maka akan berdampak pada masyarakat. Terutama pada kepercayaan masyarakat dalam berdonasi.

"Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewenangan itu harus disanksi tegas, karena kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang, karena kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan," tuturnya.

Selain itu, Yandri juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit. Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) juga diminta membuat regulasi yang jelas soal lembaga filantropi tersebut.

"Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu."

Diusut Bareskrim


Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh ACT. Isu ini tengah menjadi sorotan warganet hingga anggota DPR RI karena dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin kemarin.

Sebelumnya, ACT diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pimpinannya yang lama. Akibatnya lembaga kemanusiaan ini pun diserang di media sosial.

Di Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep,' disertai dengan kritikan tajam dari publik.

Salah satunya diunggah akun @bobb*_ri*s*ko**a yang membandingkan kehidupan petinggi ACT dengan para donaturnya.

"Aksi cepat tilep ini mah, WTP 14 tahun?? Penghasilan dan kendaraan pengurusnya sejenis Alphard, CRV, Pajero yang nyumbang bawaannya Honda Beat, Yamaha Mio, Jaklingko. Pagii dunia tipu-tipu. #janganpercayaact," tulis akun @bobb*_ri*s*ko**a seperti dikutip Suara.com, kemarin.


Gaji Fantastis

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah dikutip dari suara.com