Oknum Guru Ngaji Cabuli dan Setubuhi 10 Anak di Panti Asuhan Batam

Ilustrasi-pencabulan.jpg
(Solopos.com)


RIAUONLINE - Seorang oknum guru ngaji mencabuli dan menyetubuhi 10 orang anak di sebuah panti asuhan, kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kini, sang guru ngaji sudah dibekuk Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku bernama Abdul Sidik (20) itu melakukan aksi bejatnya di dalam panti asuhan.

Abdul akan mengimingi dan mengancam korban. Bahkan, Sidik sudah berulang kali melakukan tindakan bejat tersebut.

"Ada 10 korban totalnya, korban yang disetubuhi ada 4 orang dan yang dicabuli ada 6 orang," kata Bob, seperti dilansir dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE, Kamis, 30 Juni 2022.

Menurut rincian Bob, empat orang menjadi korban pada medio 2017 hingga tahun 2020. Pelaku mencabuli korban dengan meraba payudara dan alat kelamin korban.

Pada 2021 sampai 2022, Abdul kembali memaksakan kehendaknya kepada enam orang korban lainnya. Empat di antaranya disetubuhi hingga akhirnya aksi Abdul diketahui pada 17 Juni 2022.

"Selama pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia kerap memberikan jajanan hingga mengancam korban dengan akan memukul korban jika mereka bercerita kepada siapapun," katanya.


Kasus tersebut terendus oleh orangtua salah satu korban. Ketika itu korban pulang untuk berlibur dan menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya selama di panti asuhan.

 

 

Orangtua korban lantas membawa sang anak ke RSUD Embung Fatimah untuk melakukan visum.

"Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi," imbuhnya.

"Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama," tambahnya.

Senin, 27 Juni 2022, akhirnya Abdul dijemput paksa petugas Unit Reskrim Polsek Bengkok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Abdul dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman," pungkas Bob.