Bukan Kepri, Pulau di Indonesia Ini Masih Jadi Rebutan Malaysia

Blok-Ambalat.jpg
(Kumparan)


RIAUONLINE - Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang kurang baik. Ini dikarenakan, adanya beberapa hal milik Indonesia yang direbut Malaysia.

Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad baru-baru ini menyebut, Malaysia seharusnya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bagian dari Tanah Melayu yang memiliki historis dengan Malaysia.

Kemudian, Mahathir Mohamad memberikan klarifikasi atas ucapannya terkait ucapannya itu.

Mahathir menjelaskan, pernyataannya sudah salah diartikan dan laporan yang ia sampaikan pada pertemuan dengan orang Melayu tersebut tidak akurat.

Di sisi lain, hingga saat ini, masih ada pulau yang menjadi rebutan antara Indonesia dan Malaysia, yakni Blok Ambalat. Blok Ambalat merupakan perairan yang terletak di utara Selat Makassar dan Laut Sulawesi

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia untuk mempertahankan perairan yang kaya akan kandungan minyak mentah itu.


Malaysia tercatat beberapa kali mengklaim dan ingin memilik Blok Ambalat. Indonesia pun terus melakukan pengaan untuk mempertahankan perairan ini.

Tak hanya itu, operasi penyisiran juga dilakukan Indonesia agar militer Malaysia tidak datang dan membuat kekacauan untuk merebut Blok Ambalat yang indah.

Ambalat terdiri dari blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang berlokasi di Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 24 Juni 2022.

Sengketa atas Blok Ambalat bukan hanya soal kepemilikan wilayah, tetapi juga lantaran perairan tersebut mempunyai potensi sumber daya alam yang besar. Sama halnya dengan Natuna.

Blok Ambalat juga mengandung potensi minyak dan gas yang dapat bertahan hingga waktu yang lama meski dimanfaatkan secara maksimal.

Klaim atas Blok Ambalat juga sudah diajukan Malaysia. Malaysia memasukkan sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.

Namun, dalam salah satu pasal UNCLOS mengatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepulau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Dengan demikian, Blok Ambalat berdasarkan hukum internasional jelas masih menjadi milik Indonesia. Namun, masih menjadi rebutan dengan Malaysia.