Senilai Rp 2,5 Miliar, Jutaan Barang Ilegal Dimusnahkan di Tanjungpinang

Ilustrasi-pemusnahan-barang-ilegal.jpg
(Inilahkepri /Albet)


RIAU ONLINE - Jutaan barang ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjung Pinang, Selasa 16 Juni 2022. Barang-barang ilegal itu merupakan hasil penindakan tahun 2021-2022.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari 1,6 juta batang rokok ilegal, 8.287 botol minuman beralkohol (mikol) atau sekitar 3,2 juta liter, 300 karung gula rafinasi, dan 7 unit skuter listrik.

Terdapat pula barang elektronik seperti 2 Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit laptop serta 10 unit ponsel berbagai merk.

Kepala Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Serta, merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

 


 

"Nilai total dari barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2,5 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan melalui pemusnahan ini sebesar Rp 1,4 miliar," jelas Tri, seperti dilansir dari Kumparan.com, Selasa, 14 Juni 2022.

Tri menyebutkan, BC Tanjungpinang memiliki tugas, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya serta dari hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara.

"Salah satu tugas Bea Cukai ini sebagai Community protector," sebutnya.

Di sisi lain Tri juga mengajak masyarakat umum dan pelaku usaha mematuhi peraturan dengan menjalankan usaha secara benar dan legal.

"Diharapkan dari pemusnahan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tutup Tri.