Tampang Pasutri yang Viral Injak Alquran, Kemenag Angkat Bicara

pasutri-injak-alquran.jpg
([Sukabumiupdate.com])

RIAU ONLINE, SUKABUMI-Peristiwa penghinaan terhadap kitab suci Al-Qur'an oleh seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat.

Kementerian Agama meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aksi itu.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, tindakan tercela tersebut memang sama sekali tidak bisa dibenarkan.

"Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (6/5/2022).

Dia menyebut kasus ini harus diserahkan kepada pihak kepolisian yang saat ini sudah menangkap pelaku untuk ditindaklanjuti.

Ini Sosok Pria di Sukabumi yang Viral Injak Alquran

Pria Injak Alquran/istimewa

"Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segra mengambil langkah produktif," ucapnya.

Pemerintah berharap, kejadian seperti ini tidak terulang, terlebih saat ini umat Islam tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


"Tidakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, Sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," tutup Kamaruddin.

Saat ini, polisi telah menangkap seorang pria yang menginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Jawa Barat dan videonya viral di akun Facebook bernama Dika Eka.

Sang suami berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al-Qur'an dalam video. Sedangkan sang istri berinisial SL (24 tahun) diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.

Keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Zainal menegaskan, kedua tersangka beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an. Kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.

"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," tuturnya.

Menurut Zainal, aksi injak Al-Qur'an tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kata Zainal, kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

"Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ungkapnya.

"Penyampaian dari istri, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja si istri bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman," tambahnya.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu (4/5/2022) sore.

Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami dikutip dari suara.com

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.